Apakah Tanda Tangan Elektronik Sah? Dasar Hukum TTE di Indonesia
Dasar hukum tanda tangan elektronik di Indonesia menurut UU ITE dan PP 71/2019, beda TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, serta daftar PSrE resmi.
Dasar hukum: UU ITE Pasal 11
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya (Pasal 1 angka 12)[1].
Pasal 11 ayat (1) UU ITE menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi enam syarat[1]:
- data pembuatan tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangan;
- data pembuatan tanda tangan saat penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
- perubahan pada tanda tangan setelah penandatanganan dapat diketahui;
- perubahan pada informasi yang ditandatangani setelah penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya;
- terdapat cara untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan.
UU ITE sudah dua kali diubah, yaitu oleh UU 19/2016[2] dan UU 1/2024[3]. Pasal 11 tidak termasuk pasal yang diubah. UU 1/2024 menambahkan ketentuan bahwa transaksi elektronik yang berisiko tinggi bagi para pihak menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik (Pasal 17 ayat 2a)[3].
TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi
Aturan pelaksananya adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 60 ayat (2) membagi tanda tangan elektronik menjadi dua jenis[4]:
| TTE tersertifikasi | TTE tidak tersertifikasi | |
|---|---|---|
| Cara dibuat | Menggunakan sertifikat elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan dibuat dengan perangkat pembuat TTE tersertifikasi (Pasal 60 ayat 3) | Dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia (Pasal 60 ayat 4) |
| Contoh | Tanda tangan digital dari PSrE yang diakui pemerintah | Gambar tanda tangan atau goresan yang ditempel di PDF |
Menurut Penjelasan Pasal 60 ayat (2) PP 71/2019, akibat hukum dari penggunaan TTE tersertifikasi atau tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian[4]. Artinya, keduanya diakui, tetapi kekuatan pembuktiannya berbeda.
Apa itu PSrE dan siapa saja yang resmi?
PP 71/2019 mendefinisikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik (Pasal 1 angka 21). PSrE Indonesia wajib mendapatkan pengakuan dari Menteri (Pasal 53 ayat 3)[4].
Sejak Perpres 174/2024, kementerian yang mengurus bidang ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menggantikan Kementerian Komunikasi dan Informatika[5]. Situs TTE Komdigi menyebut layanan PSrE dikelola Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Digital[6].
Per 5 November 2026, daftar PSrE di situs Komdigi memuat 11 penyelenggara[7]: PT Solusi Identitas Global Net (ezsign), PT Indonesia Digital Security (idas), PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek), PT Solusi Net Internusa (Digisign), PT Privy Identitas Digital, PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Perum Peruri, Balai Besar Sertifikasi Elektronik BSSN, PT Tilaka Nusa Teknologi, PT Digital Tandatangan Asli (Xignature), dan PT Grahadi Digital Technology (idtrust). Daftar ini bisa berubah; selalu cek situs Komdigi.
Untuk pegawai instansi pemerintah, layanan sertifikasi elektronik diberikan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik, unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)[8].
Tanda tangan di Siriso PDF termasuk jenis apa?
Siriso PDF menyediakan dua cara menandatangani dokumen:
- Tanda Tangan PDF: goresan tangan, ketikan, atau gambar tanda tangan yang ditempatkan di halaman.
- Tanda tangan dengan sertifikat: tanda tangan digital kriptografis memakai file sertifikat Anda sendiri (.p12/.pfx), yang bisa diverifikasi dengan alat Cek Keaslian Tanda Tangan PDF.
Siriso Lab bukan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Tanda tangan yang dibuat di Siriso PDF tanpa jasa PSrE Indonesia termasuk TTE tidak tersertifikasi menurut PP 71/2019. Untuk transaksi berisiko tinggi atau dokumen yang membutuhkan kekuatan pembuktian lebih, gunakan layanan PSrE yang diakui Komdigi.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Apakah tanda tangan hasil scan yang ditempel di PDF sah?
- UU ITE mengakui tanda tangan elektronik selama memenuhi syarat Pasal 11. Tanda tangan yang dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia termasuk TTE tidak tersertifikasi, dan menurut PP 71/2019 kekuatan pembuktiannya berbeda dengan TTE tersertifikasi.
- Bagaimana mendapatkan TTE tersertifikasi?
- Gunakan layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital. Daftarnya tersedia di situs tte.komdigi.go.id.
Sumber
- JDIH BPK RI. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diakses 5 November 2026.
- JDIH BPK RI. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diakses 5 November 2026.
- Salinan resmi Kemensetneg, arsip Universitas Gadjah Mada. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 (salinan resmi). Diakses 5 November 2026.
- JDIH BPK RI. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Diakses 5 November 2026.
- JDIH BPK RI. Perpres Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Diakses 5 November 2026.
- Kementerian Komunikasi dan Digital. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia. Diakses 5 November 2026.
- Kementerian Komunikasi dan Digital. Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Diakses 5 November 2026.
- peraturan.go.id. Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2024. Diakses 5 November 2026.