e-Meterai: Aturan, Tarif Rp10.000, dan Cara Menyiapkan Dokumen PDF
Aturan bea meterai menurut UU 10/2020 dan PMK 78/2024: tarif Rp10.000, dokumen yang wajib bermeterai, e-Meterai, dan syarat file PDF di e-meterai.co.id.
Dasar hukum dan tarif
Bea meterai diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021[1]. Pasal 5 menetapkan tarif tetap Rp10.000, dan bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen (Pasal 4)[1].
Aturan pelaksananya saat ini adalah PMK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang berlaku sejak 1 November 2024 dan mencabut PMK 133, 134, dan 151/PMK.03/2021[2]. Banyak artikel lama masih mengutip PMK 134/2021, padahal aturan itu sudah dicabut.
Dokumen apa saja yang kena bea meterai?
Menurut Pasal 3 UU 10/2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang menerangkan kejadian bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan[1]. Dokumen bersifat perdata itu antara lain:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya;
- akta notaris dan akta PPAT beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga;
- dokumen lelang;
- dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (misalnya kuitansi penerimaan uang)[1].
Perhatikan kata "lebih dari": dokumen bernilai tepat Rp5.000.000 tidak termasuk dalam kriteria ini.
Apa itu e-Meterai?
UU 10/2020 mengakui dua bentuk meterai, yaitu meterai tempel dan meterai elektronik (Pasal 12), dan meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu (Pasal 14)[1].
PMK 78/2024 mendefinisikan meterai elektronik sebagai meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu[2]. Pembayaran bea meterai dengan e-Meterai dilakukan dengan membubuhkannya pada dokumen elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik. Kode uniknya memuat nomor seri minimal 22 karakter alfanumerik, lambang Garuda, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", dan angka tarif[2].
Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan e-Meterai bekerja sama dengan distributor[2]. Untuk Pemungut Bea Meterai, distribusinya dilakukan langsung oleh Perum Peruri[3].
Syarat file PDF untuk e-Meterai
Portal resmi e-meterai.co.id mensyaratkan dokumen yang diunggah berformat PDF dengan ukuran maksimal 4 MB[4]. FAQ yang sama menyarankan dokumen berukuran A4 dan hasil konversi PDF yang benar, bukan sekadar file yang namanya diganti menjadi .pdf[4].
Batas ukuran bisa berbeda di platform mitra lain dan bisa berubah. Angka 4 MB di atas adalah ketentuan e-meterai.co.id per 5 November 2026.
Langkah menyiapkan dokumen dengan Siriso PDF:
- Jika dokumen berasal dari Word atau gambar, ubah dulu menjadi PDF dengan alat Word, Excel & PowerPoint ke PDF atau JPG ke PDF.
- Jika terdiri dari beberapa file, satukan dengan Gabung PDF.
- Jika lebih dari 4 MB, kecilkan dengan Kompres PDF.
- Unggah file ke layanan e-Meterai resmi dan bubuhkan meterainya di sana. Siriso PDF tidak menjual atau membubuhkan e-Meterai.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Berapa harga e-Meterai?
- Tarif bea meterai adalah Rp10.000 per dokumen sesuai Pasal 5 UU 10/2020. Menurut PMK 78/2024, pengecer dapat menjual dengan harga yang berbeda dari nilai nominal.
- Apakah e-Meterai bisa ditempel di dokumen Word?
- Portal e-meterai.co.id mensyaratkan dokumen berformat PDF. Ubah dulu dokumen Word Anda menjadi PDF sebelum mengunggahnya.
Sumber
- JDIH BPK RI. UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Diakses 5 November 2026.
- JDIH BPK RI. PMK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Diakses 5 November 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai. Diakses 5 November 2026.
- e-meterai.co.id (DJP, didukung Perum Peruri). FAQ e-Meterai. Diakses 5 November 2026.