Hukum & Regulasi

e-Meterai: Aturan, Tarif Rp10.000, dan Cara Menyiapkan Dokumen PDF

Oleh Tim Siriso Lab · · 2 menit baca

Aturan bea meterai menurut UU 10/2020 dan PMK 78/2024: tarif Rp10.000, dokumen yang wajib bermeterai, e-Meterai, dan syarat file PDF di e-meterai.co.id.

Dasar hukum dan tarif

Bea meterai diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021[1]. Pasal 5 menetapkan tarif tetap Rp10.000, dan bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen (Pasal 4)[1].

Aturan pelaksananya saat ini adalah PMK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang berlaku sejak 1 November 2024 dan mencabut PMK 133, 134, dan 151/PMK.03/2021[2]. Banyak artikel lama masih mengutip PMK 134/2021, padahal aturan itu sudah dicabut.

Dokumen apa saja yang kena bea meterai?

Menurut Pasal 3 UU 10/2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang menerangkan kejadian bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan[1]. Dokumen bersifat perdata itu antara lain:

  • surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya;
  • akta notaris dan akta PPAT beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga;
  • dokumen lelang;
  • dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (misalnya kuitansi penerimaan uang)[1].

Perhatikan kata "lebih dari": dokumen bernilai tepat Rp5.000.000 tidak termasuk dalam kriteria ini.

Apa itu e-Meterai?

UU 10/2020 mengakui dua bentuk meterai, yaitu meterai tempel dan meterai elektronik (Pasal 12), dan meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu (Pasal 14)[1].

PMK 78/2024 mendefinisikan meterai elektronik sebagai meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu[2]. Pembayaran bea meterai dengan e-Meterai dilakukan dengan membubuhkannya pada dokumen elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik. Kode uniknya memuat nomor seri minimal 22 karakter alfanumerik, lambang Garuda, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", dan angka tarif[2].

Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan e-Meterai bekerja sama dengan distributor[2]. Untuk Pemungut Bea Meterai, distribusinya dilakukan langsung oleh Perum Peruri[3].

Syarat file PDF untuk e-Meterai

Portal resmi e-meterai.co.id mensyaratkan dokumen yang diunggah berformat PDF dengan ukuran maksimal 4 MB[4]. FAQ yang sama menyarankan dokumen berukuran A4 dan hasil konversi PDF yang benar, bukan sekadar file yang namanya diganti menjadi .pdf[4].

Batas ukuran bisa berbeda di platform mitra lain dan bisa berubah. Angka 4 MB di atas adalah ketentuan e-meterai.co.id per 5 November 2026.

Langkah menyiapkan dokumen dengan Siriso PDF:

  1. Jika dokumen berasal dari Word atau gambar, ubah dulu menjadi PDF dengan alat Word, Excel & PowerPoint ke PDF atau JPG ke PDF.
  2. Jika terdiri dari beberapa file, satukan dengan Gabung PDF.
  3. Jika lebih dari 4 MB, kecilkan dengan Kompres PDF.
  4. Unggah file ke layanan e-Meterai resmi dan bubuhkan meterainya di sana. Siriso PDF tidak menjual atau membubuhkan e-Meterai.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa harga e-Meterai?
Tarif bea meterai adalah Rp10.000 per dokumen sesuai Pasal 5 UU 10/2020. Menurut PMK 78/2024, pengecer dapat menjual dengan harga yang berbeda dari nilai nominal.
Apakah e-Meterai bisa ditempel di dokumen Word?
Portal e-meterai.co.id mensyaratkan dokumen berformat PDF. Ubah dulu dokumen Word Anda menjadi PDF sebelum mengunggahnya.

Sumber

  1. JDIH BPK RI. UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Diakses 5 November 2026.
  2. JDIH BPK RI. PMK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Diakses 5 November 2026.
  3. Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai. Diakses 5 November 2026.
  4. e-meterai.co.id (DJP, didukung Perum Peruri). FAQ e-Meterai. Diakses 5 November 2026.

Artikel lainnya